Diduga Sebar Fitnah di Media Sosial, Efan Dwi Saputra : Segera Kami Laporkan Oknum Akun Tiktok “Tim Anti Pungli”

MUBA,Lensarakyat.net– Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun tiktok Tim Anti Pungli yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) dan fitnah melalui media sosial.

Menurut Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra SM, unggahan yang diduga dibuat oleh Media Sosial Tiktok bernama Tim Anti Pungli tersebut berisi tuduhan bahwa sejumlah awak media melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli). Ia menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi mencemarkan nama baik insan pers.

“Kami mengecam segala bentuk penyebaran informasi yang diduga mengandung fitnah terhadap profesi wartawan. Jika seseorang memiliki bukti atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tertentu, seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menyebarkan tuduhan secara sepihak di media sosial,” tegas Sekjen PJS Muba.

Ia mengatakan, dirinya akan segera membuat laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) agar dugaan penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PJS Muba menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaian pendapat harus tetap menghormati hukum, tidak menyebarkan informasi bohong, serta tidak menyerang kehormatan atau reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *