Proses Hukum Illegal Drilling di Kawasan Hutan di BHL Kini Berlanjut, Polres Muba Panggil Ibnu, Kardi, Fir dan Yono

MUBA,Lensarakyat.net – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Hutan Kawasan yang dikelola PT WAS di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin kini bermuara pada penegakkan hukum.

Dari informasi yang didapatkan, para pelaku yang mendalangi Illegal Drilling dilingkup Hutan Kawasan tersebut telah dipanggil Polres Musi Banyuasin.

Beberapa nama pelaku penyalahgunaan Hutan Kawasan dan perusakan lingkungan di Kecamatan Batanghari Leko itu antara lain, Ibnu, Kardi, Fir dan Yono.

Berjalannya proses penegakkan hukum terhadap keempat orang tersebut diapresiasi oleh Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP.

Selain apresiasi, ia juga mengingatkan Polsek Batanghari Leko dan Polres Musi Banyuasin menuntaskan kasus penyalahgunaan dan perusakan Hutan Kawasan tersebut hingga selesai.

“Dengan pemanggilan tersebut berarti prosesur hukum dijalankan Polres Muba dan penegak hukum juga responsif.namun kami mengingatkan, proses hukum tak hanya sebatas pemanggilan pelaku, tetapi penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.kami minta pihak-pihak yang terlibat turut dipanggil, kemudian penyidik harus progresif untuk memberantas mafia Illegal Drilling di Muba,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *