MUBA,Lensarakyat.net – Praktik pengeboran Sumur Minyak di Kabupaten Musi Banyuasin saat ini semakin masif terjadi usai turunnya Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Legalitas dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.
Sistem pengeboran Sumur Minyak di Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan data tersebar dibeberapa Kecamatan yakni, Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Keluang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Bayung Lencir.
Sementara itu pada Kecamatan Sanga Desa terdapat beberapa desa yang cukup banyak pengeboran Sumur Minyak berdiri dari hasil pengeboran baru.
Masifnya aktifitas pengeboran Sumur Minyak tersebut memiliki dampaknya masing-masing bahkan sedikit dampak positif dan lebih besar dampak negatif yang dihasilkan.
Adapun dampak positif tersebut yaitu adanya peluang perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat namun dalam kondisi sekarang harapan itu belum sepenuhnya terealisasi mengingat fakta dilapangan sekarang pengeboran Sumur Minyak kesejahteraan masih milik segelintir orang.
Dampak negatif yang ada disini terbilang besar apabila dipahami dengan jeli, pengeboran Sumur Minyak terkadang menimbulkan ancaman bahaya dan kerusakan yang terbilang tinggi seperti sering adanya kebakaran yang berasal dari kelalaian dan sistem pengoperasian belum memadai.
Selain itu, limbah yang dihasilkan pengeboran tidak terkendali dan sumur yang sudah tidak dikelola langsung ditinggalkan begitu saja.
Dampak-dampak dari pengeboran Sumur Minyak ini tentunya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Daerah dan para penegak hukum.
Terkait maraknya praktik pengeboran Sumur Minyak di Desa Macang Sakti dan beberapa desa di Kecamatan Sanga Desa, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH dikonfirmasi oleh awak media hanya menjawab akan ditindaklanjuti.
“Akan ditindaklanjuti,”singkatnya.
Tanggapan tersebut seperti menunjukkan tanda belum adanya kepastian dan langkah strategis yang dipersiapkan Kapolsek Sanga Desa tersebut dalam mengatasi masalah dari pengeboran Sumur Minyak diwilayah hukumnya.
Pertanyaan publik kini tertuju apakah kebijakan dan penegakkan hukum dari dampak pengeboran dari Kapolsek Sanga Desa yang baru akan sama dengan penegakkan hukum Kapolsek Keluang.













