MUBA,Lensarakyat.net – Gelombang kritik terhadap penggunaan Dana Kelurahan mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin.DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mempertanyakan atas minimnya transparansi anggaran dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek kelurahan yang terjadi di Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu.
Salah satu kegiatan proyek kelurahan yang menuai sorotan adalah Pembangunan Jalan Setapak Cor Beton yang dibangun Tahun 2025 berada di Lingkungan VII Kelurahan Serasan Jaya Sekayu.
Dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut diduga melibatkan Lurah secara langsung sebagai pelaksana pengerjaan.praktik ini tentunya menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra,S.M menilai oknum Lurah Serasan Jaya telah melanggar prosedur yang mengindikasikan adanya penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan Pembangunan Jalan Setapak Cor Beton tersebut.
“Baik Kepala Desa ataupun Lurah tidak boleh menjadi pelaksana ataupun mengerjakan proyek secara langsung.aturannya yang melarang ada guna menjaga transparansi dan akuntabilitas,”ujarnya, Senin (22/12/2025).
Efan juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi Lurah dalam kegiatan proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Kelurahan (ADK) yakni mengawasi, merencanakan, memfasilitasi kegiatan tersebut bukan sebagai pelaksana secara langsung.
“Lurah berperan sebagai pemimpin, koordinator, dan pengawas dalam proyek kelurahan, bertugas merencanakan, memfasilitasi, memantau pelaksanaan, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Camat,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa baik proyek Kelurahan tersebut bersifat Swakelola sangat dilarang keterlibatan Lurah didalamnya.
“Meskipun itu Proyek Swakelola, Lurah dilarang terlibat secara tidak langsung ataupun secara langsung karena hal ini termasuk penyalahgunaan wewenang, karena Proyek Swakelola pastinya sudah ada tim khusus pelaksana kegiatan yang berasal dari masyarakat dan perangkat kelurahan,”tandasnya.













