Diduga Terjadi Kongkalikong dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak Milik “RC”, Proses Hukum Diprediksi Mandek

MUBA,Lensarakyat.net – Proses kasus kebakaran sumur minyak Ilegal milik “RC” Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini tak menunjukkan perkembangan dan diprediksi mandek.

Berdasarkan keterangan sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa pihak “RC” telah mengkoordinir Aparat Penegak Hukum dan Media untuk menutup kasus kebakaran sumur minyak miliknya.

“RC memang benar pemilik sumur minyak yang terbakar tersebut namun dirinya tak berjalan sendiri karena ada pihak yang lain yang turut terlibat.sementara untuk kasus kebakaran tersebut, ia telah mengkoordinir Polres Muba melalui Kasat Reskrim untuk memuluskan proses hukum tak menjerat dirinya,”ungkapnya.

Sementara itu fakta lain terkuak, narasumber tersebut menyampaikan bahwa kasus kebakaran sumur minyak milik “RC” juga diback up oleh oknum Wartawan.

“Untuk Kordinasi Media dikelola oleh Wartawan “H”,”ujarnya.

Banyaknya oknum yang terlibat dalam kasus kebakaran sumur minyak milik pegawai Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tersebut menuai sorotan beragam pihak.

Salah satunya angkat bicara, Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra,S.M.ia mengatakan transparansi dan penegakan hukum di Kabupaten Muba tidak menunjukkan prinsip supremasi hukum dan kesetaraan.

“Apakah pejabat dan masyarakat harus dibedakan.hal ini harus dievaluasi penegakan hukum tidak ada perbedaan dari segi kasta mauupun jabatan.kami harap kasus kebakaran sumur minyak milik “RC” ini diproses dengan sungguh-sungguh,”ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

Ia menegaskan bahwa siapapun oknum yang terlibat untuk membungkam proses hukum harus ditindak tegas.

“Mau APH atau Wartawan yang mencoba mengintimidasi penegakkan hukum harus segera ditindak.Wartawan yang mencoba memback up kegiatan bisnis Ilegal juga bisa dilaporkan karena telah mencoreng marwah Pers dan tidak menegakkan prinsip dari Kode Etik Jurnalistik,”tegasnya.

Lebih lanjut Efan menyampaikan, potensi kerusakan lingkungan dan korban jiwa semakin besar terjadi apabila proses pembiaran terhadap sumur minyak Ilegal dan penyulingan Ilegal terus dilakukan.

“Dari sumur minyak Ilegal terbakar milik “RC” sudah menelan korban jiwa 3 orang sementara dari kasus sebelumnya juga sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan.selain itu kerusakan lingkungan dan hutan akibat pengeboran serta kebakaran yang ditimbulkan makin besar.kami harap pembiaran ini tidak terus menerus terjadi karena bukan hanya negara yang rugikan tetapi masyarakat juga turut dirugikan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *