MUBA,Lensarakyat.net – Praktik Pengelolaan Dana Desa (DD) menjadi sorotan tajam di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.kali ini tudingan serius mengarah ke Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko yang dilakukan oleh oknum petinggi desa.
Dalam Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa, nama Kepala Desa Tanah Abang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam praktik tersebut.
Berdasarkan data, Realisasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk Desa Tanah Abang Tahun 2024 sebesar Rp.1.151.845.000 dengan tahap pertama penyaluran Rp.564.591.800 dan tahap kedua sebesar Rp.587.253.200.
Namun dibalik angka-angka tersebut, muncul serangkaian pertanyaan krusial, dimana bukti manfaat dari dana sebesar itu?
Mulai dari Proyek Fiktif, laporan janggal dan Realisasi yang dipertanyakan publik.
Hasil penelusuran awak media dan aduan warga menunjukkan berbagai kejanggalan.mulai dari kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes , Pelatihan Bidang Kesehatan, hingga Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan yang dinilai tidak memberikan dampak nyata dilapangan.bahkan sejumlah kegiatan dicurigai fiktif atau hanya formalitas belaka.
Sekjen Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Efan Dwi Saputra SM menyoroti sejumlah kejanggalan dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
“Seharusnya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin lebih jeli dalam Dana Desa di Kabupaten Musi Banyuasin.temuan Dugaan Korupsi pada Dana Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko ini menjadi atensi serius bagi DPMD Muba dan Pemkab Muba,”ujarnya.
Namun yang sangat mencolok dalam Laporan Tahun 2024, terdapat pengeluaran mencurigakan untuk kategori “Kegiatan Mendesak” sebanyak dua kali dalam setahun dan dengan nominal jumlah yang sama yakni Rp.142.200.000.
Namun, Kepala Desa Tanah Abang hanya bergeming seolah kebal terhadap hukum.oknum Kades Tanah Abang tersebut diduga berperan penting mengendalikan distribusi anggaran dengan cara-cara manipulatif dan tertutup.
Terkait isu “Kepala Desa Tanah Abang Kebal Hukum”, Efan menegaskan bahwa hukum dan aturan seharusnya ditegakkan dan tidak memandang jabatan dan golongan apapun.
“Ada kesan hukum bisa dibeli, penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin seolah tak berani menyentuh Kepala Desa Tanah Abang.kami harap penegak hukum Provinsi Sumatera Selatan baik Kejati Sumsel, Polda Sumsel dan Inspektorat harus terjun langsung membasmi praktik Korupsi di Muba.oknum Kades Tanah Abang ini harus segera diperiksa dan diadili,”tukasnya.













