Korupsi Dana Desa, APH di Muba Diminta Periksa Kades Macang Sakti

MUBA, Lensarakyat.net – Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan. Untuk itu, diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.

Akibat dari kurangnya pengawasan dan transparansi terhadap Dana Desa, kasus korupsi diduga terjadi dalam Anggaran Dana Desa Macang Sakti.

Hal itu terkuak melalui keterangan narasumber yang merupakan warga Desa Macang Sakti berinisial “M”.”M” mengungkapkan kepada awak media, bahwa pada setiap tahunnya, ADD Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa Macang Sakti.

“Bukan hanya menerima Fee Illegal Drilling, tetapi oknum Kades Macang Sakti juga menggerogoti Dana Desa setiap tahunnya untuk kepentingan diri sendiri,”ungkapnya.

Pernyataan tersebut menyingkap tabir perbuatan korupsi oleh oknum Kepala Desa Macang Sakti yang betahun-tahun tertutupi.

Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin diminta untuk mengusut laporam masyarakat atas dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kepala Desa Macang Sakti.

Ketegasan dan sanksi perlu dilakukan agar memberi efek jera terhadap para koruptor yang menggerogoti hak masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.

Oknum Kepala Desa Macang Sakti dapat dijerat banyak pasal dan pidana hukum yang menanti apabila terbukti melakukan korupsi, Kepala Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa yang korupsi dana desa dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda besar. Selain itu, Kades juga akan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya, serta diwajibkan membayar ganti rugi negara sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

Pasal 2: Mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Ancaman Pidana dan Denda

Pidana Penjara: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda: Pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk Pasal 2, dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Pasal 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *