MUBA, Lensarakyat.net – Kepala Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko Diduga lakukan Korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2024.
Dana Desa yang umumnya bertujuan mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun realitanya, Dana Desa tersebut dijadikan sebuah peluang bagi para oknum berkepentingan pribadi untuk disalahgunakan.
Dugaan penyelewengan tersebut terlihat pada beberapa kegiatan yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2024 Desa Lubuk Buah.
Dalam RPJ – RAPBDes Tahun 2024 Desa Lubuk Buah terdapat pelaksanaan pada beberapa proyek yang diduga fiktif.
Pemerintah Desa Lubuk Buah Melalui Kepala Desa “S” hanya bungkam tanpa memberikan klarifikasi apapun kepada publik.
Menanggapi hal ini, Sekjen Pro Jurnalismedia Siber Musi Banyuasin Efan Dwi Saputra SM menilai bahwa kebungkaman Pemerintah Desa Lubuk Buah tersebut memperkuat dugaan adanya Korupsi pada Dana Desa Lubuk Buah.
“Pemdes Lubuk Buah seharusnya transparan dan penjelasan atas adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lubuk Buah ini.Bungkam seperti ini dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap Aparatur Desa Lubuk Buah,”kata Efan, Kamis (04/09/2025).
Dijelaskan Efan, kasus-kasus korupsi terhadap Anggaran Dana Desa yang terjadi di Indonesia akibat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas Pemerintah.
“Korupsi-korupsi Dana Desa ini merupakan kasus yang memang terbilang kecil namun berefek besar untuk masyarakat.kurangnya pengawasan pemerintah daerah menyebabkan Korupsi terus menjalar termasuk di Desa Lubuk Buah.
Efan secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengevaluasi kinerja Kepala Desa Lubuk Buah dan memberikan sanksi apabila terlibat dalam Korupsi Dana Desa.
Lanjutnya, Aparat Penegak Hukum perlu mengusut praktik Korupsi yang dilakukan Kades Lubuk Buah dan melakukan penegakan hukum.
“Pemkab Muba perlu melakukan Evaluasi dan Sanksi kepada Kades Lubuk Buah dan untuk proses hukum APH terutama Kejari Muba harus mengusut praktik Korupsi ini dan apabila benar maka proses penegakan hukum juga harus dijalankan,”pungkasnya.













