MUBA,Lensarakyat.net– Sebagaimana diketahui bersama Panitia Seleksi jabatan komisaris unsur independen periode 2023-2027 dan direksi periode 2023-2028 PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) Kab. Muba, pada tanggal 30 Juni 2025 yang lalu telah mengeluarkan surat pengumuman bernomor 03/Pansel-MEMB/2025.
Seleksi tersebut telah melalui berbagai tahapan hingga telah mengeluarkan pengumuman beberapa nama yang akan menduduki posisi komisaris dan direksi. Namun menyisakan catatatan tersendiri bagi tokoh muda asal babat toman yang akrab di panggil Yopik.
Yopik mengatakan secara tegas seleksi tersebut penuh intimidasi serta cacat hukum. Bukannya tanpa dasar, yopik menjelaskan lebih detail ketika ditanyakan alasanya mengatakan seleksi tersebut demikian.
Pada pengumuman persyaratan khusus untuk komisaris angka 13 dan begitu juga yang terdapat pada pengumuman persyaratan khusus untuk direksi angka 14 terlihat jelas panitia tidak sportif penuh dengan intimidasi terhadap orang-orang tertentu. Seharusnya panitia cukup membuat persyaratan bagi calon dengan syarat “Tidak pernah menjalani hukuman dengan ancaman pidana di atas 5 tahun” sebab semua tindakan pidana yang bersifat extra ordinary crime seperti korupsi, narkoba, pembunuhan, dan lainnya sudah pasti ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun,” ujar yopik.
Jika melihat angka 13 dan 14 pada pengumuman persyaratan tersebut terlihat sekali tidak tegas dan ambigu. Di Muba ini sudah berapa kali kejadian OTT dan memang sudah lebih dari 5 tahun yang lalu, hal tersebut selaras dengan keputusan panitia seleksi yang memberikan kesempatan bagi orang apabila sebelum pengangkatannya sebagai direksi / komisaris lebih dari 5 tahun yang lalu sudah pernah meleakukan kejahatan merugikan keuangan negara atau daerah,” tegas Yopik.
Terakhir yopik menutup steatmen, Begitupun persyaratan seleksi angka 13 dan 14 poin b nya. Hal tersebut sangat bersifat intimidatif bagi orang-orang tertentu. Hak-hak seorang mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan nampak tersirat dari bunyi ketentuan Bab III Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksudkan bagi setiap orang termasuk juga Bekas Narapidana memiliki hak kesempatan serta pemberlakuan yang adil di mata hukum dan masyarakat. Sebab penyalahgunaan narkoba juga dapat disebut sebagai korban, dan ada juga yang hanya mendapatkan putusan rehabilitasi,” katanya sembari tersenyum.













