Lambannya Penetapan Tersangka Kebakaran Illegal Refinery, Diduga Peran Pengganti Sedang Disiapkan

MUBA, Lensarakyat.net – Kebakaran tempat penyulingan ilegal (Illegal Refinery) kembali terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Kamis (21/08/2025).

Insiden yang dihimpun tersebut tepatnya terjadi di daerah Berdikari Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir.

Asap pekat dari lokasi Illegal Refinery yang meledak di Desa Sukajaya membuat kegaduhan dan kepanikan di masyarakat.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi SH Melalui Kanitreskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Novian Maas Thurella SH dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa kasus tersebut sedang naik tahap penyelidikan.

“Sudah naik pak sekarang sudah pada tahap lidik pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan alat bukti terima kasih,”ungkapnya.

Sementara itu, IPTU Novian menyebutkan bahwa sampai saat ini tersangka kasus kebakaran Illegal Refinery tersebut belum ditemukan dan sedang tahap pencarian.

“Siap pak sampai saat ini pemilik dan pekerja sedang kami cari,”katanya.

Berkali-kali terbakarnya Illegal Refinery di Kecamatan Bayung Lencir ini terjadi diduga akibat lemahnya penegakkan hukum Polsek Bayung Lencir.

Selain itu, dalam kasus terbaru kebakaran Illegal Refinery ini tersangka pemiliknya belum ditemukan oleh Polsek Bayung Lencir.situasi menimbulkan pertanyaan publik bagaimana kinerja dari APH Polsek Bayung Lencir yang dinilai lamban.

Desas-desus adanya kongkalikong terjadi antara APH Polsek Bayung Lencir dan Mafia Illegal Refinery menyeruak.pertanyaan timbul antara pelaku belum ditemukan atau peran pengganti atau pengantin yang disiapkan untuk dijadikan tersangka.sehingga pemilik Illegal Refinery yang sebenarnya bebas dari jeratan hukum.

Kapolda Sumsel diharapkan mengambil sikap tegas dan mengevaluasi kinerja Polsek Bayung Lencir.selain itu rotasi terhadap Kapolsek beserta Kanitreskrim Polsek Bayung Lencir perlu dilakukan untuk penyegaran institusi dan memperbaiki lagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *