MUBA,lensarakyat.net – Adanya keterangan yang disampaikan Kementerian ESDM terkait penertiban sumur minyak Ilegal dan penertiban Permen ESDM guna menjadi payung hukum usaha perminyakan disetiap daerah yang dikelola masyarakat disambut baik oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini berdasarkan keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengaku belum lama ini mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang mengutarakan aspirasi mereka mengenai pengelolaan sumur minyak.
Bahkan, pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi juga menyuarakan aspirasi karena menjumpai sumur minyak ilegal ada di mana-mana.
”Selama ini kan ada sumur ilegal kemudian ada sumur sumur kecil yang tidak bisa lagi dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka pemerintah dalam rangka menerjemahkan azas keadilan, akan memperjuangkan lewat Permen agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola itu atau sumur ilegal itu, kita ke depan akan membuat payung hukumnya dalam bentuk permen,” kata Bahlil Lahadalia seusai Musyawarah Daerah (Musda) di Hotel PO, Semarang, Jumat (2/5/2025) malam.
Selain itu, Bahlil juga berharap terbitnya Permen ESDM ke depan bisa dimanfaatkan sebagai patokan hukum yang jelas untuk melindungi usaha-usaha perminyakan di tiap daerah.
Yakni, dengan mengacu pada aturan Permen maka setiap pengelolaan sumur minyak tidak akan lagi dikejar-kejar oknum tertentu.
“Jadi tidak akan dikejar-kejar oknum-oknum yang lain dalam rangka implementasinya. Ini bentuk keberpihakan pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian di daerah,” paparnya.
Apa yang disampaikan tersebut disambut baik oleh IWO Muba, Melalui Sekjen IWO Muba Efan Dwi Saputra SM, IWO Muba mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk mengupayakan legalitas sumur minyak milik masyarakat.
“Musi Banyuasin yang merupakan salah satu daerah yang termasuk memiliki potensi minyak bumi dan saat ini bahkan ribuan sumur minyak dikelola oleh masyarakat namun belum memiliki payung hukum yang jelas.munculnya respon pemerintah yang mendukung pengelolaan sumur minyak milik masyarakat tersebut melalui penerbitan Permen ESDM tentang legalitas sumur minyak sebagai payung hukum tersebut kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini,”ungkapnya, Rabu (28/05/2025).
Adanya bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ini merupakan gebrakan positif terhadap perekonomian masyarakat.akan terbitnya Permen ESDM tersebut pastinya akan memperbaiki sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat yang saat ini masih berpotsnsi memiliki resiko besar.
Lebih lanjut, dirinya berharap Permen ESDM mengenai legalitas sumur minyak segera diterbitkan mengingat masyarakat sudah sangat lama menanti kejelasan permasalahan ini.
“Semoga segera diluncurkan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya mengelola sumur minyak milik mereka dengan aman tanpa adanya gangguan dari oknum tertentu.regulasi ini juga sudah lama dinantikan, sehingga nantinya dalam pengelolaan sumur minyak tersebut dikelola dengan baik dan mencegah resiko yang ditimbulkan,”pungkasnya.
Rencana Permen ESDM segera diterbitkan, Sekjen IWO Muba : Kami Dukung Langkah Pemerintah untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
MUBA,lensarakyat.net – Adanya keterangan yang disampaikan Kementerian ESDM terkait penertiban sumur minyak Ilegal dan penertiban Permen ESDM guna menjadi payung hukum usaha perminyakan disetiap daerah yang dikelola masyarakat disambut baik oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini berdasarkan keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengaku belum lama ini mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang mengutarakan aspirasi mereka mengenai pengelolaan sumur minyak.
Bahkan, pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi juga menyuarakan aspirasi karena menjumpai sumur minyak ilegal ada di mana-mana.
”Selama ini kan ada sumur ilegal kemudian ada sumur sumur kecil yang tidak bisa lagi dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka pemerintah dalam rangka menerjemahkan azas keadilan, akan memperjuangkan lewat Permen agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola itu atau sumur ilegal itu, kita ke depan akan membuat payung hukumnya dalam bentuk permen,” kata Bahlil Lahadalia seusai Musyawarah Daerah (Musda) di Hotel PO, Semarang, Jumat (2/5/2025) malam.
Selain itu, Bahlil juga berharap terbitnya Permen ESDM ke depan bisa dimanfaatkan sebagai patokan hukum yang jelas untuk melindungi usaha-usaha perminyakan di tiap daerah.
Yakni, dengan mengacu pada aturan Permen maka setiap pengelolaan sumur minyak tidak akan lagi dikejar-kejar oknum tertentu.
“Jadi tidak akan dikejar-kejar oknum-oknum yang lain dalam rangka implementasinya. Ini bentuk keberpihakan pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian di daerah,” paparnya.
Apa yang disampaikan tersebut disambut baik oleh IWO Muba, Melalui Sekjen IWO Muba Efan Dwi Saputra SM, IWO Muba mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk mengupayakan legalitas sumur minyak milik masyarakat.
“Musi Banyuasin yang merupakan salah satu daerah yang termasuk memiliki potensi minyak bumi dan saat ini bahkan ribuan sumur minyak dikelola oleh masyarakat namun belum memiliki payung hukum yang jelas.munculnya respon pemerintah yang mendukung pengelolaan sumur minyak milik masyarakat tersebut melalui penerbitan Permen ESDM tentang legalitas sumur minyak sebagai payung hukum tersebut kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini,”ungkapnya, Rabu (28/05/2025).
Adanya bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ini merupakan gebrakan positif terhadap perekonomian masyarakat.akan terbitnya Permen ESDM tersebut pastinya akan memperbaiki sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat yang saat ini masih berpotsnsi memiliki resiko besar.
Lebih lanjut, dirinya berharap Permen ESDM mengenai legalitas sumur minyak segera diterbitkan mengingat masyarakat sudah sangat lama menanti kejelasan permasalahan ini.
“Semoga segera diluncurkan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya mengelola sumur minyak milik mereka dengan aman tanpa adanya gangguan dari oknum tertentu.regulasi ini juga sudah lama dinantikan, sehingga nantinya dalam pengelolaan sumur minyak tersebut dikelola dengan baik dan mencegah resiko yang ditimbulkan,”pungkasnya.













