MUBA,lensarakyat.net – Proses hukum kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Pada Kamis (03/04/2025) tampak belum menemui titik terang.
Hal ini berdasarkan tanggapan dari pihak Polsek Keluang terkait belum adanya penetapan tersangka yang dilakukan.
Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adan Armita Siahaan STrK Melalui Kanitreskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima STrK saat dikonfirmasi awak media mengatakan,bahwa pemilik dari sumur minyak ilegal yang meledak belum diketahui.
“Lagi lidik sementara,”ucapnya singkat.
Mencuat dugaan bahwa belum adanya penetapan tersangka yang dilakukan dibaliknya Polsek Keluang sedang mempersiapkan peran pengganti atau istilah tukar kepala dengan peran pengganti ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan Illegal Drilling seolah dibuat menjadi permainan oleh Aparat Penegak Hukum bersama para mafia minyak ilegal.
Jika benar terjadinya hal tersebut maka mafia minyak ilegal semakin bebas melakukan aktifitasnya.sementara masyarakat dan lingkungan sekitar terkena dampaknya.
Perbuatan melanggar hukum tersebut apabila terus dilakukan dan penegakan hukum tersebut tidak dilakukan seadil-adilnya maka pelaku Illegal Drilling akan merasa kebal hukum.
Peristiwa ini menjadi bukti kegagalan IPTU Alvin Adam Armita dan IPTU Dohan Yoanda Prima dalam menjaga kondusifitas wilayah hukumnya.
Kapolda Sumsel diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan mencopot kedua perwira Polsek Keluang tersebut dari Jabatannya sebagai Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Keluang.