MUBA, Lensarakyat.net- Polisi Polsek Bayung Lincir menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dikawasan Desa Pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
“Tak butuh waktu lama, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor”kata Kapolsek Bayung Lincir AKP Kosim, S.H melalui kasi humas polres Muba AKP Hutahaean, S.M, saat dikonfirmasi.Jumat.
Dia menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek, lokasi tindak pidana terjadi pada Senin 26 Oktober 2026 sekira pukul 01.30 Wib, di teras rumah DN di Desa Pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
“Setelah dapat laporan dari korban AD dan cek TKP, anggota kita langsung lakukan Penyelidikan mendalam”ujarnya.
Kasus ini bermula saat korban menyadari sepeda motor yang diparkirnya di teras rumah DN hilang, saat korban hendak memeriksa sepeda motornya.
“Dari pengakuan korban, sepeda motor nya itu dikunci stang dengan rapi”ujarnya lagi.
Kanit Reskrim IPDA Heri Fita dan Anggota opsnal setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Desa Kali Berau, akhirnya ditangkap Rabu (28/10/26) Subuh.
“Untuk satu pelaku sendiri Berinisial JKI warga Desa Mendis, satunya lagi DPO. Pelaku tanpa perlawanan ditangkap oleh anggota kita”katanya lagi.
Dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap mengakui bahwa ia dan rekannya mencuri sepeda motor RX king warna hitam dengan cara merusak kunci stanknya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Untuk pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya”tutupnya.













