Koordinator aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menilai persoalan NPHD bukan sekadar kesalahan teknis.
“Dalam LHP jelas disebut NPHD hibah KONI tidak sesuai ketentuan. Bahkan formatnya diduga menyalin dari provinsi lain. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut tata kelola dana publik,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Di tempat yang sama Koordinator CACA Sumsel, Reza Fahlevie, menyebut temuan BPK sebagai pintu masuk penegakan hukum.
Massa mendesak Kejati Sumsel untuk:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Melakukan penyidikan terhadap temuan yang disampaikan dalam LHP BPK perihal adanya NPHD dana Hibah koni sumsel yang Tidak Sesuai dengan Pergub Sumsel No:25 Tahun 2021.
2. Mendesak Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Periksa laporan pertanggung jawaban anggaran KONI Sumsel tahun 2024 tentang Honorarium pengurus dan lain sebagainya yang diduga dimanipulasi dan di palsukan.
3. Meminta Kepada Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Panggil dan Periksa keterlibatan oknum Dispora Provinsi Sumatera Selatan dalam proses Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel yang Patut Diduga, Tanpa adanya Proposal dan NPHD yang tidak Sesuai Pergub.
4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Meminta Keterangan Perjalanan Dinas KONI Provinsi Sumatera Selatan, Yang diduga dan terkesan, Digunakan bukan untuk peningkatan Prestasi Olaraga
5. Memohon Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Jangan tutup mata dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dispora dan KONI Sumsel
Perwakilan Kejati Sumsel, Burnia, menyatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mempersilakan laporan resmi disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, Mukri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan proses hukum.
“Dana hibah olahraga harus kembali ke tujuan utamanya: pembinaan atlet, bukan ruang abu-abu administrasi,” tegasnya.(Sandy)













