Temuan BPK Terkait Kejanggalan Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2024, Sejumlah Aktivis Gelar Aksi di Kejati Sumsel

Palembang,Lensarakyat.net— Pengelolaan dana hibah olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menjadi sorotan publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total belanja hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp580,5 miliar dengan realisasi Rp561,1 miliar (96,66 persen), tercatat Rp9,36 miliar dialokasikan kepada KONI Sumsel.

Namun dalam uji petik audit, BPK menemukan persoalan mendasar mulai dari tahap perencanaan, dokumen perjanjian hibah, hingga pertanggungjawaban belanja.

Temuan tersebut memicu aksi unjuk rasa sejumlah organisasi penggiat demokrasi dan antikorupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

NPHD Tanpa RAB Terperinci

BPK menyoroti ketidaksesuaian proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan dalam Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam dokumen audit disebutkan, KONI Sumsel semula mengajukan hibah sebesar Rp23,69 miliar untuk 12 kegiatan operasional.

Namun setelah evaluasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, yang disetujui hanya Rp 10 miliar untuk tiga program utama.

Masalah muncul pada dokumen NPHD yang telah ditandatangani. Dalam perjanjian tersebut, tidak terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci, melainkan hanya angka global per program.

BPK menilai kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan karena penggunaan dana tidak terikat pada komponen belanja yang jelas dan terukur.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui format NPHD yang digunakan mencontoh dokumen tahun sebelumnya serta dari provinsi lain, sehingga belum sepenuhnya menyesuaikan regulasi daerah.

Temuan Honorarium Ganda

Selain persoalan administrasi hibah, audit juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Sumsel sebesar Rp7,27 juta.

Sejumlah pengurus diketahui tetap menerima honor harian meski sedang melakukan perjalanan dinas. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan.

Dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 Mei 2025. Namun secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus potensi unsur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Aktivis Desak Kejati Turun Tangan

Temuan BPK ini menjadi dasar aksi massa dari sejumlah organisasi sipil di Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *