Polisi Fasilitasi Problem Solving Warga Desa Lubuk Bintialo, Masalah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

MUBA,Lensarakyat.net -Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Hari Leko bersama Binmas Polres Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga melalui kegiatan problem solving atau pemecahan masalah yang berlangsung di BKPM Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (29/1/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Petugas BKPM Desa Lubuk Bintialo, Aiptu Dony Irawan, didampingi BKO Binmas Polres Muba, Aipda Firdaus. Problem solving dilakukan dijarenakan adanya kesalahpahaman antara dua warga yang berselisih faham yang terjadi di Dusun VII Desa Lubuk Bintialo.

“Kami melaksanakan giat problem solving terkait kesalahpahaman antara kedua belah pihak agar permasalahan tidak berlarut dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Aiptu Dony Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Lubuk Bintialo Sunarto, Ketua RT Hardi, serta kedua pihak yang berselisih, yakni Feri Andoni (19) sebagai pihak pertama dan Rudi (46) sebagai pihak kedua.

“Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Aiptu Dony.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Bintialo, Sunarto, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan cara musyawarah. Alhamdulillah, permasalahan dapat diselesaikan dengan damai, secara kekeluargaan” ujarnya.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, kedua belah pihak juga menyatakan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terjadi kekerasan fisik.

“Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi agar situasi desa tetap aman dan kondusif,” tutup Aiptu Dony Irawan.

Kegiatan problem solving berakhir dengan aman, tertib, dan kondusif, serta dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *