Ia menuturkan, masyarakat berharap adanya crossing resmi berupa underpass atau overpass yang aman, terang, mudah diakses, serta dapat dilalui kendaraan pertanian. Selain itu, lokasi crossing diharapkan tidak terlalu jauh dari kebun warga terdampak dan dirancang dengan mempertimbangkan pola aktivitas harian masyarakat agar tidak menambah waktu tempuh maupun biaya operasional.
Dari pihak Kementerian PUPR RI, Indrawati menyampaikan bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Namun demikian, proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat, mengingat pembebasan lahan baru membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dalam tiga poin utama. Pertama, permohonan akses crossing Jalan Tol di STA 56+700 Desa Tanjung Dalam disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pengajuan surat resmi dari Pemerintah Daerah kepada Kementerian PUPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemerintah Desa Tanjung Dalam diminta melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan. Ketiga, akses crossing yang diusulkan di STA 56+700 tersebut direncanakan berupa struktur box underpass.
“Silakan lengkapi dokumen dan hibah tanahnya. Berkas disampaikan melalui camat, kemudian diteruskan ke Bagian Tapem, selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat ke Kementerian PUPR,” ujar Ardiansyah.
Ia berharap, seluruh proses administrasi dapat segera dirampungkan sehingga pembangunan underpass dapat difasilitasi dan direalisasikan dalam tahun ini.
“Mudah-mudahan disetujui dan bisa dilaksanakan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa menghambat pembangunan jalan tol,” pungkasnya.













