Muba Usulkan Penambahan Dua Exit Tol Betung-Jambi

Lanjut dia, berdasarkan hasil rapat koordinasi Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah diminta menyampaikan justifikasi serta kajian teknis atas usulan penambahan exit tol tersebut.

Selain itu, Pemkab Muba juga diminta mengkaji kembali apakah kebutuhan aksesibilitas ke Kota Sekayu cukup dilayani satu exit tol atau memerlukan dua exit tol, termasuk penentuan lokasi paling optimal.

“Pemkab Muba juga diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya terkait pendetailan estimasi biaya pembangunan exit tol, sehingga dapat dilakukan kajian skema pembiayaan. Di samping itu, pemerintah daerah harus menyampaikan komitmen peningkatan jalan kabupaten yang terhubung dengan exit tol agar memenuhi standar jalan kolektor sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,” bebernya.

Dalam audiensi lanjutan dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan pada 12 Januari 2026 lalu, Pemkab Muba juga menyampaikan sejumlah kendala, antara lain belum tersedianya anggaran penyusunan justifikasi dan kajian teknis pada APBD 2026 serta keterbatasan pengalaman daerah dalam penyusunan dokumen teknis pembangunan jalan tol.

“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, dan PT Hutama Karya untuk melengkapi seluruh kajian usulan exit tol ini, baik dari sisi teknis maupun skema pengusahaan,” pungkas Syafaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *