MUSI BANYUASIN,Lensarakyat.net — Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkolaborasi dengan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan monitoring dan pembinaan intensif. Langkah ini bertujuan memastikan setiap perusahaan di wilayah Muba patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja.
Kegiatan ini menyasar sejumlah perusahaan sebagai sampel acak, antara lain PT Guthrie Pecconina Indonesia (Lawang Wetan), PT Kirana Musi Persada (Sekayu), PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat), dan PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin).
Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan K3 adalah fondasi utama produktivitas.
“K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi perlindungan nyawa manusia. Kami memastikan perusahaan konsisten menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menambahkan bahwa hasil pantauan menunjukkan tren positif. Perusahaan rata-rata telah memenuhi syarat kerja normatif, termasuk penerapan sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP)/PKB, serta aktifnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana dialog.
Penyematan Standar Teknis dari Provinsi
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting bagi perusahaan. Ia menekankan bahwa implementasi di lapangan harus sesuai dengan regulasi teknis yang ketat.
“Dari hasil kunjungan kami, secara umum perusahaan telah menjalankan kewajiban K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari pembentukan P2K3 dan pelaporan rutin, penyediaan APD berstandar SNI, hingga fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan yang memadai,” jelas Ahmad Fajriman.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak lengah dalam pemeliharaan lingkungan kerja. “Kami terus mendorong penguatan pengawasan internal. Implementasi K3 harus berjalan optimal dan berkelanjutan, bukan hanya saat ada momentum peringatan atau monitoring saja,” tegasnya.
Pesan Tindak Lanjut untuk Perusahaan
Monitoring ini dilaksanakan berlandaskan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan di Musi Banyuasin diimbau untuk segera:
* Melakukan Audit Mandiri: Memastikan seluruh fasilitas pemadam dan kesehatan berfungsi 100%.
* Disiplin Pelaporan: Menyampaikan laporan P2K3 tepat waktu setiap semester.
* Peningkatan Alat Pelindung: Memastikan setiap pekerja menggunakan APD sesuai spesifikasi risiko kerja (SNI).
Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan lingkungan kerja yang aman, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Musi Banyuasin dapat terus meningkat.
Tim Pelaksana Gabungan:
* Unsur Disnakertrans Muba: Faezal Pratama, H. Mariono, Ruslan Effendi, M. Panji Elaga, Erbyn Fiolika.
* Unsur Pengawas Provinsi: Ahmad Fajriman.













