MUBA,Lensarakyat.net – Pokok Pikiran (Pokir) merupakan hasil reses dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menampung aspirasi maayarakat untuk dipertimbangkan dalam proses pembangunan daerah.
Pada umumnya Pokir bertujuan untuk mewujudkan aspirasi serta harapan masyarakat menjadi program pembangunan yang sah dan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara hukum, Pokir memang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun praktik di lapangan jauh panggang dari api. Alih-alih menyalurkan aspirasi rakyat, Pokir sering kali menjelma jadi bancakan elit politik daerah.
Menyoroti hal tersebut, Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra SM mengingatkan agar Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Musi Banyuasin tidak menyimpangkan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Pokir untuk dijadikan Objek Transaksional.
“Eksekutif dan Legislatif yakni Bupati dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin jangan coba-coba bermain terhadap Pokir.tidak boleh ada intervensi termasuk pada proyek pokir, kemudian jangan ada oknum baik dari Ekesekutif ataupun Legislatif mencoba mencari Fee dari proyek, selanjutnya jangan jadikan Pokir sebagai kesepakatan politik,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, terkadang pemerintah daerah ditekan agar mengakomodasi Pokir dengan ancaman penolakan APBD.
“Akibatnya anggaran tersandera demi kepentingan elit sehingga rencana pembangunan menjadi kacau dan program pembangunan jadi tidak tepat sasaran,”katanya.
Selain itu, dirinya menjelaskan potensi tindak pidana korupsi dari Program Pokir cukup besar karena kasus serupa pernah terjadi berulang kali dibeberapa daerah.
“Pokir ini peluang korupsinya cukup besar, jadi wajar apabila APH memperketat pengawasannya.kalau Pokir tidak bisa dipertamggungjawabkan maka langkah terbaik pemerintah adalah dengan menghapus Program Pokir.Pokir ada untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan perut oknum anggota dewan,”tandasnya.













