Oknum Wartawan “H” Diduga Back Up Kasus Sumur Minyak Ilegal Milik “RC” ASN Dinas PUPR Muba

MUBA,Lensarakyat.net – Kasus kebakaran sumur minyak Ilegal di Kecamatan Keluang Pada Kamis 11 Desember 2025 yang diduga milik “RC” Oknum Pegawai ASN Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin kini terus berlanjut dan menuai sorotan tajam publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus kebakaran sumur minyak Ilegal tersebut diduga akan berakhir serupa dengan kasus-kasus kebakaran sumur minyak sebelumnya yakni tidak ada penetapan tersangka.

Menurut informasi terpercaya, adanya upaya pembungkaman dalam proses hukum kasus tersebut.Indikasi kongkalikong diduga terjadi antara “RC” dan Polres Muba.

Sementara itu, sebuah kordinasi untuk penutupan kasus diduga tak hanya sebatas Kepolisian namun menjalar ke media.

Oknum “RC” berupaya membungkam pemberitaan dengan melalui salah satu Oknum Wartawan berinisial “H” yang berperan sebagai pemegang Kordinasi untuk media.

Keterlibatan Oknum Wartawan memback up kegiatan bisnis Ilegal ini tentunya mencoreng citra pers dan menodai ketentuan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

Tindakan penyalahgunaan profesi yang dilakukan “H” membuat kepercayaan publik terhadap Wartawan menurun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *