Terkait laporan dari anak korban lain, Tomek atau Tomi, Amril menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai Prosedur dan SOP.
“Jika pihak korban ingin berdamai kembali, kami siap memfasilitasi. Namun terkait tuduhan adanya keterlibatan pihak eksternal atau anggota dewan, kami tegaskan buktikan dulu tuduhannya. Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Ini murni masalah keluarga yang akan diselesaikan secara profesional,” kata Amril.
Amril juga menekankan, kasus ini pada dasarnya adalah perselisihan keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tampa adanya orang luar.
“Kami berharap tidak ada pihak yang menunggangi kasus ini. Ferdinand dikenal luas di Palembang, dan banyak yang ingin menjatuhkan namanya. Mari fokus pada penyelesaian masalah keluarga ini saja,” ujar Amril.
la menambahkan, laporan ibu Dian tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk laporan yang dibuat pada 9 Desember 2025.
“Kami membuka ruang 24 jam untuk upaya perdamaian. Termasuk jika ada biaya pengobatan atau laporan hukum, semua akan diselesaikan secara kooperatif,” kata Amril.













