Kuasa Hukum Ferdinan Apresiasi Polsek IB 1 Atas Penangguhan Penahanan Klieannya

Palembang,Lensarakyat.net – Amril SH.MH, selaku kuasa hukum Ferdinan melakukan konferensi pers di Jalan Pandawa Ilir Timur II, Lemabang, Palembang, Sabtu (27/12/2025).

Konferensi pers ini digelar untuk menanggapi video yang beredar di Media Sosial (INSTAGRAM), yang mana keluarga korban menyampaikan kekecewaannya atas penangguhan penahanan klien kami Ferdinan terduga pelaku penusukan anak korban.

Amril menjelaskan, perselisihan bermula antara Ferdinan dan Deri Iriansyah, anak korban, yang terjadi di rumah klien kami Ferdinan.

“Saat itu, klien kami kehilangan kontrol emosional sehingga terjadi lah penusukan. Pihak korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ilir Barat (IB) I pada hari yang sama, dan klien kami langsung ditahan,” ungkap Amril.

Ferdinan sempat ditahan sekitar 20 hari sebelum diajukannya penangguhan. Penangguhan penahanan baru berlaku sekitar 3-4 hari terakhir atau tepatnya di hari Jum’at.

Amril menegaskan bahwa, penangguhan penahanan Ferdinan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP permohonan penangguhan dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya, yang bertujuan untuk membuka ruang musyawarah kekeluargaan antara korban dan pelaku,” tegas Amril.

la juga mengapresiasi kinerja Polsek Ilir Barat(IB) I.

“Pihak kepolisian sudah menjalankan dengan profesional dan sesuai SOP yang berlaku, mereka memberi kesempatan untuk bermusyawarah, karena perdamaian adalah panglima hukum tertinggi di Indonesia,” tambah Amril.

Sebelum penangguhan, pihak keluarga Ferdinan telah berupaya menemui ibu korban. Linda dirumahnya.

“Kami diterima dengan baik dan dijanjikan kabar pada akhir pekan, namun kabar itu hingga kini tidak muncul. Akhirnya pihak korban menunjuk kuasa hukum,” jelas Amril.

Setelah penangguhan, pihak Ferdinan kembali berusaha untuk melakukan mediasi perdamaian melalui Polsek IB 1, tetapi tidak berhasil bertemu pihak korban. Amril menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak korban untuk menempuh jalur hukum.

Selain kasus penusukan ini, muncul masalah hukum yang baru terkait dugaan penggelapan emas milik ibu Dian, yang diduga digunakan untuk biaya pengobatan.

“Kami sudah menyatakan biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya melalui prosedur dan mekanisme yang benar, bukan dengan mengambil atau menggelapkan emas tersebut. Proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kami berharap pihak terlapor kooperatif dalam kasus ini,” kata Amril.

Ibu Dian selaku pemilik emas tersebut, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

“Emas ini adalah milik saya. Saya juga sudah menanyakan beberapa kali, tetapi belum dikembalikan hingga sekarang. Dugaan penggelapan akan tetap saya proses melalui Polsek Ilir Barat I. Semua pihak diharapkan kooperatif agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum,” ujar ibu Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *