Diduga Pengerjaan Jalan Simpang Sari-Bandar Jaya Pakai Alat PUPR, Apakah Boleh ?

MUBA,Lensarakyat.net – Proses Perbaikan Jalan Penghubung Desa Simpang Sari menuju Desa Bandar Jaya sarat terjadi pelanggaran teknis dan regulasi pengerjaan.

Kegiatan proyek tersebut berdasarkan informasi dikerjakan oleh CV Wirajaya Sarana.proyek yang dengan nilai pagu sebesar Rp 8.961.000.000.00 tersebut terjadi pelanggaraan dalam pelaksanaan dilapangan.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak CV Wirajaya Sarana dalam proses pengerjaan Jalan Simpang Sari – Bandar Jaya menggunakan alat berat yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin.

Menanggapi hal ini, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra,S.H.,CMSP menegaskan bahwa penggunaan alat berat dinas untuk pengerjaan proyek yang dikerjakan perusahaan sudah menyalahi aturan dan regulasi.

“Penggunaan alat berat dinas tidak dibenarkan untuk dipergunakan pribadi maupun pihak CV pelaksana.penggunaan alat berat dinas adalah untuk kepentingan dinas bukan pihak lain,”ujar Riyan.

Atas penyalahgunaan alat dinas tersebut, Riyan mengatakan bahwa pihak CV Wirajaya Sarana selaku pemenang tender tidak memiliki kesiapan untuk pelaksana kontruksi perbaikan jalan.

Lebih lanjut, ia meminta agar pihak Dinas PUPR Musi Banyuasin menarik alat berat dinas milik mereka dari lokasi pengerjaan Jalan Simpang Sari-Bandar Jaya.dirinya juga mendesak CV Wirajaya Sarana bertanggung jawab atas penyalahgunaan alat dinas tersebut.

“Penggunaan alat dinas oleh CV Wirajaya Sarana telah bersifat penyalahgunaan yang artinya pihak CV ini tidak layak untuk melaksanakan kontruksi pembangunan jalan.kami minta pihak Dinas PUPR Muba dan CV Wirajaya Sarana bertanggung jawab,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *