MUBA,Lensarakyat.net – Praktik Penyalahgunaan Dana Desa barangkali menjadi topik hangat yang tak terlepaskan dari sistem Pemerintahan Desa yang sangat perlu untuk dibenahi.
Penyalahgunaan Dana Desa ini adalah konsekuensi dari buruknya pengelolaan keuangan desa.
Beberapa celah yang sering dimanfaatkan dalam Korupsi dan Penyalahgunaan pada Dana Desa, yakni dimulai pada proses perencanaan anggaran, proses pelaksaan untuk anggaran, pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, proses pertanggungjawaban anggaran yang digunakan serta monitoring dan evaluasi yang terkadang hanya dilakukan untuk sekedar formalitas.
Kelima tahapan terus seiring berjalannya waktu akibat tidak dibenahi dan dijalankan dengan transparan membuat tingkat Korupsi semakin tinggi pada setiap tahun penyaluran dan penggunaannya.
Efeknya adalah masyarakat tidak dapat menikmati dan merasakan manfaat dari adanya Dana Desa.sejumlah polemik Korupsi Dana Desa yang terjadi mayoritasnya melibatkan oleh Kepala Desa dan bahkan Perangkat Desa.
Tentunya kasus ini jadi tamparan serius bagi para Kepala Desa untuk membenahi sistem pemerintahannya.
Modus Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa sudah mulai terkuak terutama di sejumlah desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari radar yang ditunjukkan, ada beberapa Modus Korupsi Dana Desa, yaitu Pencairan Dana Desa oleh Kepala Desa tanpa Rekomendasi Perangkat Desa, tidak meneratakan Laporan Pertanggungjawaban, dan Pembayaran Pajak.semua itu harus dipahami dan wajib diketahui oleh masyarakat sebagai salah satu motor untuk pengawasan.
Sekretaris PJS Muba Efan Dwi Saputra,S.M menghimbau agar masyarakat desa aktif dalam monitoring penggunaan Dana Desa sehingga anggaran yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat penyalurannya tepat sasaran.
Ia juga menyebutkan, masih banyaknya Pemerintah Desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang tidak memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa dan tindakan ini tidak sesuai dengan acuan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Saya lihat jumlah desa yang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban Anggaran namun masih bisa lolos dan mendapatkan penyaluran Dana Desa kembali untuk tahap berikutnya.sangat aneh pastinya, bahkan ada juga desa yang tidak membayar pajak hasil realisasi anggaran sehingga pajak tersebut menunggak setiap tahunnya.namun informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat bahkan memang seolah ditutupi.masyarakat harus benar-benar jeli agar kelalaian masyarakat tidak lagi dimanfaatkan para oknum Kepala Desa dan perangkatnya,”ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan beberapa Kecamatan yang harus untuk diawasi oleh APH dan diperiksa penggunaan Dana Desanya karena sangat rawan terjadi penyimpangan.
“pengawasan APH harus dilakukan mulai dari tahap Kecamatan karena setiap desanya hampir berpotensi terjadi penyimpangan.Kecamatan Plakat Tinggi, Kecamatan Sungai Keruh, Kecamatan Jirak Jaya dan Kecamatan Batanghari Leko.keempat Kecamatan ini perlu mendapatkan pengawasan ekstra dari APH agar Korupsi bisa dicegah mulai dari akar-akarnya,”jelasnya.
Disisi lain, ia meragukan peranan APDESI yang faktanya tidak berjalan seperti efektif selaras dengan fungsi dan perannya.
“Meskipun setiap desa di Muba sudah diwadahi dengan APDESI Kecamatan tapi masih belum optimal kinerjanya,”tukasnya.













