MUBA,Lensarakyat.net– Polsek Batanghari Leko terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum.salah satunya adalah penyampaian Himbauan Kamtibmas untuk Pencegahan Pencurian Buah Kelapa Sawit masyarakat.
Ditengah maraknya Pencurian Buah Kelapa Sawit milik masyarakat, Kapolres Musi Banyuasin Melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo SH menyampaikan beberapa edukasi dan langkah-langkah yang diambil untuk mengantisipasi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit dan mencegah konflik terjadi antar warga.
“Himbauan ini merupakan deteksi dini dan respon cepat kepolisian guna mencegah terjadinya Pencurian Buah Kelapa Sawit milik warga yang saat ini sedang marak terjadi.jika Tindak Pidana tersebut terus terjadi maka tentunya akan mengganggu situasi Kamtibmas,”ujar AKP Halim.
AKP Halim menghimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi kasus Pencurian Kelapa Sawit terjadi diwilayah Kecamatan Batanghari Leko khususnya.
“Dilarang memanen Buah Kelapa Sawit Tanpa Izin Pemilik Lahan, kemudian Dilarang Mengutip/Mengambil Brondolan Buah Kelapa Sawit Tanpa Izin Pemilik Lahan dan Dilarang Membeli Buah Dan Brondolan Kelapa Sawit Hasil Kejahatan.kami harap partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila kasus diatas terjadi,”jelasnya.
Kapolsek Batanghari Leko menegaskan sanksi hukum dan tindakan telah disiapkan apabila masih ada oknum yang nekat melakukan Pencurian Buah Sawit.
“Pasal yang akan diterapkan sebagai berikut yaitu, Barang siapa Mengambil Barang Milik Orang Lain Di Pidana Karena Pencurian dengan Pidana Penjara selama 4 ( Empat ) Tahun Dan/Atau 5 ( Lima ) Tahun, Atau 7 ( Tujuh) Tahun Sebagaimana Pasal 362 KUHPidana Atau Pasal 363 KUHPidana Dan/Atau Pasal 107 Huruf D JO Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Kemudian
Barang Siapa Membeli, Menerima, Menyimpan Atau Menyembunyikan Barang yang Diperoleh dari Hasil Kejahatan ( Pencurian ) Di Pidana karena Penadahan dengan Pidana Penjara selama 4 ( Empat ) Tahun Dan /Atau 7 ( Tujuh) Tahun Sebagaimana Pasal 480 KUHPidana Dan/Atau Pasal 111 10. Pasal 78 UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,”ungkapnya.













