MUBA,Lensarakyat.net – Kementerian Energi dan Sumber Dava Mineral (ESDM) memastikan daftar pengelola sumur minyak rakyat akan diumumkan pada Desember 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan proses verifikasi sedang berlangsung di Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain.
Pengelolaan tidak hanva terbuka untuk BUMD. Kementerian ESDM juga memberi ruang bagi Koperasi Desa Merah Putih dan pelaku UMKM untuk mengelola sumur minyak rakyat
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.
Kehadiran Permen ESDM tersebut seakan memberikan nafas panjang para pelaku usaha Sumur Minyak Rakyat, mengingat sebelumnya masyarakat selalu dihantui dengan adanya oknum-oknum tertentu yang mengganggu penambangan mereka.
Selain itu, aturan tersebut juga menjamin keselamatan masyarakat dalam aktifitas pengeboran yang sebelumnya tidak ada prinsip keselamatan namun kini standar keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan akan diterapkan.
Musi Banyuasin yang merupakan daerah penghasil minyak bumi terbesar di Sumatera Selatan tentunya terdampak angin segar setelah Legalitas diberlakukan.
Kurang lebih ribuan masyarakat Musi Banyuasin bergantung hidup dengan adanya Sumur Minyak Rakyat.Permen ESDM tersebut akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat.
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat diprediksi bakal membawa perekonomian masyarakat Muba sejahtera dan tingkat pengangguran akan berkurang.













