MUBA,Lensarakyat.net – Polsek Batanghari Leko Polres Muba bersama Pemerintah Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko kembali memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku Illegal Drilling.
Kegiatan sosialisasi serta pemasangan spanduk berisi larangan aktifitas Illegal Drilling dilakukan oleh BKPM Desa Lubuk Bintialo didampingi Kepala Desa Lubuk Bintialo dan Kadus VII Suban Burung kepada pelaku Illegal Drilling di Dusun VII Suban Burung Desa Lubuk Bintialo, Rabu (15/10/2025).
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH Melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo SH mengatakan, sosialisasi dan himbauan tersebut dinilai sebagai langkah efektif menekan maraknya aktifitas Illegal Drilling.
“Langkah ini sangat efektif terlihat dengan menurunnya aktifitas Illegal Drilling di Kecamatan Batanghari Leko.dalam sosialisasi kepada pelaku Illegal Drilking kita juga menekankan dampak-dampak yang ditimbulkan dari Illegal Drilling,”ungkapnya, Rabu (15/20/2025).
Selain mengingatkan bahaya Illegal Drilling, AKP Halim membeberkan sanksi-sanksi hukum terkait Illegal Drilling dan tindakan tegas yang akan diambil Polsek Batanghari Leko apabila pelaku Illegal Drilling terus melancarkan aktifitasnya.
“Kami ingatkan agar pengeboran Ilegal dihentikan mengingat dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan serta beresiko memakan korban jiwa.kami akan mengambil langkah penegakkan hukum jika masih ada pelaku usaha Illegal Drilling yang beraktifitas,”tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Batanghari Leko tak lupa mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam manjaga kamtibmas dan kondusifitas wilayah Kecamatan Batanghari Leko.
“Kerja sama dan sinergi yang kuat jadi modal utama suksesnya Kamtibmas dan menjaga ekosistem lingkungan.kami harap kesadaran diri masyarakat, jangan ada aktifitas Illegal Drilling lagi dan menutup secara mandiri tempat aktifitas Illegal Drilling mereka,”pungkasnya.













