Korupsi Pembangunan Stasiun Kereta Api di Sumsel, Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Sumsel, Lensarakyat.net – Kedua tersangka dijerat dugaan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan dan pemborong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana stasiun kereta api. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kedua tersangka adalah AF (56) yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dan PR (35) sebagai direntur CV Binoto.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dugaan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

CV Binoto memenangkan proyek menggunakan anggaran APBN tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp11.972.610.035 yang dikerjakan mulai 12 September 2022 hingga 31 Desember 2022. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik ahli konstruksi pada 11 Juli 2024, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Hasil penyelidikan diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan.

“Dari penyidikan, keduanya kita tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Senin (15/9).

Selain korupsi, pemborong juga mengalami keterlambatan dalam pengerjaan proyek stasiun Lahat-Lubuklinggau. Meski demikian, perusahaan ini tidak dikenakan sanksi keterlambatan yang mestinya dibayar senilai Rp248 juta sesuai Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022 RIMI.

“Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar,” kata Listiyono.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 109 dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya berkas pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dokumen progres kegiatan, dan dokumen pembayaran.

“Mereka kami jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 15 tahun,” tutup Listiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *