MUBA,lensarakyat.net – Aset negara ataupun aset daerah sangat penting karena merupakan fondasi perekonomian, sumber daya untuk pembangunan, dan jaminan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang baik memastikan efisiensi, keberlanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya aset negara tersebut harusnya
dipertahankan dan dimanfaatkan dengan baik.Selain itu perlu untuk dirawat secara berkelanjutan Yang berfungsi untuk mengembang pembangunan daerah.
Sementara itu di tepatnya di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, aset negara malah diperjual belikan untuk kepentingan Pribadi pejabat desa.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan.didalam keterangannya, narasumber tersebut mengatakan bahwa Kantor Pesirah yang dibangun oleh pemerintah diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Tebing Bulang.
“Gini Pak, Kantor Pesirah itu Persih dibelakang Kantor Desa Tebing Bulang yang dikuasai oleh warga dan didirikan rumah oleh warga tersebut yang berada dilokasi Kantor Desa.tanah dari bangunan eks Kantor Pesirah itu merupakan tanah pemerintah tapi sudah dibangun rumah oleh warga,”ungkapnya, Selasa (03/06/2025).
Ia mempertanyakan mengapa bangunan rumah tersebut dibangun di bekas berdirinya eks Kantor Pesirah sedangkan wilayah tersebut masih merupakan tanah milik pemerintah dan termasuk aset negara.
“Itu sepengetahuan kami tanah pemerintah tapi kenapa dibangun rumah oleh salah satu warga dan informasinya tanah pemerintah itu dijual oleh Kepala Desa Tebing Bulang “H” ke warga,sehingga bisa dibangun rumah oleh salah satu warga Desa Tebing Bulang”ucapnya.
Kantor Pesirah ini adalah tempat di mana Pesirah menjalankan tugas pemerintahan dan administrasi marga.Kantor Pesirah berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tempat administrasi, dan tempat terjadinya berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat marga atau sekelas Kecamatan pada zaman modern saat ini.
Diduga tanah pemerintah tersebut diperjualbelikan oleh Kepala Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruhh.hal ini merupakan tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tebing Bulang.
Sementara itu berdasarkan hukum yang berlaku dengan diperkuat Dasar hukum yang melarang pejabat daerah untuk memperjualbelikan tanah milik pemerintah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014), dan peraturan terkait lainnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut:
UUPA:
UUPA mengatur prinsip dasar tentang kepemilikan dan pengelolaan tanah, termasuk tanah negara.
Tanah negara tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, melainkan dapat dialihkan melalui mekanisme tertentu yang diatur oleh pemerintah, seperti pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum.
Pejabat daerah tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah karena merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran ini dapat diatur dalam beberapa pasal hukum, seperti Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang melarang pelepasan hak kepemilikan tanah desa kecuali untuk kepentingan umum. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemanfaatan tanah negara tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara.
Konsekuensi Hukum:
Sanksi Pidana:
Pelanggaran terhadap larangan jual-beli tanah negara dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan/atau denda.
Sanksi Administratif: Pejabat daerah yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan pangkat.
Maka dari itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin memeriksa dan memanggil Kepala Desa Tebing Bulang “H” untuk mendalami dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya dengan memperjualbelikan aset negara tanpa keterangan yang jelas.













