Kades Sindang Marga Berikan Himbauan Terkait Larangan Ternak Hewan Berkaki Empat di Desa Sindang Marga

MUBA,lensarakyat.net – Pemerintah Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh berikan himbauan kepada warga Desa Sindang Marga terkait larangan binatang berkaki empat berkeliaran di jalan raya.

Himbauan tersebut diberikan guna mencegah situasi membahayakan bagi masyarakat dan pengendara yang melintas jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sindang Marga Ali Sapran berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2005 Kabupaten Musi Banyuasin yang mengatur terkait Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

“Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dijelaskan ketentuan dalam pemeliharaan hewan ternak berkaki empat salah satunya yaitu kandang.kandang tersebut merupakan persyaratan teknis yang harus ada jika masyarakat memelihara hewan ternak untuk mencegah hewan ternak yang berkaki empat tersebut berkeliaran di jalan raya,”jelasnya.

Kemudian Ali Sapran menguraikan kewajiban bagi pemelihara atau pemilik ternak sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2005 Bab II Pasal 3 yang menjelaskan larangan melepaskan bebaskan hewan berkaki empat.

“Dari pasal 3 dijelaskan bagaimana setiap orang atau badan hukum dilarang melepaskan ternak berkaki empat secara bebas berkeliaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,keindahan kota/desa,tanaman dan pekarangan orang lain,”urainya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan apabila masyarakat melanggar larangan yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dapat dikenakan hukuman Pidana dan Denda.

“Kalau masih ada warga yang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2005 Musi Banyuasin tersebut maka sesuai dengan yang aturan,pelanggaran yang dilakukan diancam hukum Pidana paling lama 6 (enam) Tahun kurungan atau Denda paling banyak Rp 50 Juta,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *