Periksa Camat Tungkal Jaya dan Kades Terkait Kasus Keterlibatan Kasus H Alim

MUBA,lensarakyat.net – Setelah beberapa waktu lalu, Kejari Musi Banyuasin berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung – Tempino Jambi yang menjerat pengusaha kenamaan Provinsi Sumatera Selatan KMS H Alim dan Pejabat Pemerintahan Setda Muba H Yudi Herzandi.

Hal ini bermula dari pembangunan Jalan Tol Palembang – Jambi yang telah ditetapkan sejak 2014 dalam proyek strategis nasional awalnya mengalami hambatan akibat gugatan dari PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Namun, Haji Alim mempersoalkan penetapan lokasi awal jalan tol dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini seharusnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan, tetapi tetap dimenangkan oleh PT SMB.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sempat mengajukan upaya hukum atas putusan PTUN tersebut.

Namun, dalam batas waktu terakhir, Pemkab Muba justru mencabut upaya hukum itu, sehingga putusan PTUN menjadi inkrah dan menguatkan posisi PT SMB.

Pada 2024, dilakukan perubahan penetapan lokasi (penlok) yang lebih luas.

Haji Alim kembali mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Klaim tersebut ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.

Tak berhenti di situ, Haji Alim bersama Amin Mansyur (AM), mantan pegawai BPN Muba, diduga bersekongkol untuk memperoleh ganti rugi lahan tol dengan cara melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam sanggahan mereka.

Namun, dokumen tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga kembali ditolak oleh BPN.

Haji Alim kemudian membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah atas saran Amin Mansyur.

Menyoroti hal tersebut, Efan Dwi Saputra Aktivis dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Sosial dan Lingkungan menyayangkan pemufakatan jahat yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Hal semacam ini sangat disayangkan ternyata ada pejabat Muba yang terlibat didalamnya.Kejari Muba harus segera menuntaskan kasus ini yang menyebabkan kerugian negara,”kata dia.

Lebih lanjut dirinya meminta agar Camat Tungkal Jaya beserta Kepala Desa segera dipanggil Kejari Muba karena Diduga terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut.

“Kejari Muba juga harus memeriksa Camat Tungkal Jaya beserta Kepala Desa karena menurut dugaan kami mereka turut terlibat dalam kasus H Alim,”tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *