Dikatakan Riyan, Polsek Keluang bersama Polres Musi Banyuasin tampaknya hanya menutup mata dengan kebakaran sumur minyak ilegal yang menyebabkan kerusakan fatal terhadap lingkungan sekitar.
Proses hukum dari kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli di Kecamatan Kelauang tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang dan penetapan tersangka.
“Kita lihat sudah hampir satu bulan, berulang kali kebakaran sumur minyak terjadi namun tidak ada tersangka yang ditetapkan.apa yang terjadi dengan aparat penegak hukum di Muba, kemana ketegasan Polres Musi Banyuasin yang tidak bisa mengatasi persoalan tersebut ataukah aparat penegak hukum telah bermain mata,”terangnya.
Aparat penegak hukum dianggap lamban dan tidak mampu mengatasi persoalan Illegal Drilling di Musi Banyuasin, Ketua IWO Muba tersebut meminta Kapolda Sumsel mengambil alih penanganan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang.
“Polres Musi Banyuasin sepertinya tidak mampu mengatasi permasalahan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, sebaiknya penanganan Illegal Drilling segera diambil alih Polda Sumsel,”tandasnya.
Apabila Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin tidak bisa diatasi, tidak menutup kemungkinan akibat dampak yang ditimbulkan, kerusakan lingkungan dan nyawa masyarakat dipertaruhkan.