MUBA,lensarakyat.net – Setelah penetapan tersangka Haji Alim salah satu pengusaha ternama di Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali tetapkan YH sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsiĀ memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024.
Diketahui YH merupakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin.
YH merupakan anggota dari tim persiapanĀ pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024.YH ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 maret 2025.
Melalui Press Release yang digelar pada 11 maret 2025 di Kantor Kejari Muba, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Roy Riadi SH MH menerangkan terkait modus yang dilakukan para tersangka didalam perkara ini.
“Bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh YERI HAMBALAH yang memberitahu bahwa RA (Kades Sp.Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah HA, selanjutnya YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Sp.Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut, masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Sp.Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol,”ungkapnya.
Lebih Lanjut, dijelaskan Roy, dengan dalih bahwa proyek tol tersebut merupakan proyek strategis nasional meyakinkan panitia pengadaan tanah bahwa tanah yang berada di SP.Tungkal adalah milik tersangka HA.
“karna hal ini merupakan proyek strategis nasional serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Sp.Tungkal tersebut adalah milik HA, maka tanda tangan lah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal,”pungkasnya.