Sementara itu, Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, bahwa penyebab menjamurnya Illegal Drilling di Kecamatan Keluang tersebut akibat dari pembiaraan yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum dan juga pihak perusahaan PT Hindoli itu sendiri.
Akibat pembiaraan yang diduga memang disengaja oleh PT Hindoli, ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit rusak dan hancur.tidak sampai disitu saja, terhitung akibat Illegal Drilling di lahan PT Hindoli tersebut, diperkirakan sudah hampir memakan ratusan korban jiwa akibat kebakaran yang ditimbulkan.
“Salah satu maraknya Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, terkhususnya yang ada di lahan HGU PT Hindoli yakni pembiaraan.pembiaraan ini dilakukan baik itu oleh Aparat hukum maupun pihak PT Hindoli itu sendiri,” jelas Riyan.
“Illegal Drilling tidak mungkin bertahan sampai saat ini di wilayah tersebut apabila ada langkah tegas yang diambil pihak perusahaan.akan tetapi nyatanya sebaliknya pihak perusahaan hanya tutup mata dan dicurigai telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan pebisnis minyak ilegal perihal lahan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Riyan mengatakan terkait dugaan adanya penyalahgunaan lahan HGU yang dilakukan PT Hindoli, Aparat hukum salah satunya Kejaksaan perlu mengusut permasalahan tersebut.
Selain itu, PT Hindoli disinyalir sengaja memfasilitasi para pebisnis Illegal Drilling untuk melakukan pengeboran sumur minyak ilegal.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, adanya dugaan kesepakatan gelap antara perusahaan dengan pebisnis minyak ilegal dengan pembagian keuntungan bersama dari hasil sumur minyak ilegal. Hal ini telah masuk ranah hukum karena telah menyalahgunakan lahan HGU yang seharusnya adalah perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.
“Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang timbul dari adanya aktifitas Illegal Drilling ini sangat besar. Kejaksaan perlu menyelidiki dan mengusut permasalahan ini karena kerugian negara akibat Illegal Drilling dan penyalahgunaan HGU yang dilakukan PT Hindoli cukuplah besar,” pungkasnya.