Dugaan Korupsi Dana Talangan PT SMI, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba

Namun, terdapat temuan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya adalah kontrak pembangunan jalan yang telah ditandatangani sebelum izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterbitkan, serta perjanjian kerjasama penggunaan fasilitas bersama pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan ditandatangani. Hal ini menunjukkan bahwa status lahan untuk peningkatan jalan seluas 7,5 ha belum “clean and clear”.

Selain itu, ada perubahan spesifikasi teknis kegiatan antara proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembangunan Jalan Tebing Bulang–Km 11–Jirak (Jirak–Talang Mendung dan Jirak–Layan–Bangkit Jaya) Jembatan Gantung–Talang Simpang–Sp. Rukun Rahayu–Mekar Jaya yang tidak didukung dengan justifikasi teknis, yang dapat berdampak pada kualitas atau mutu pembangunan jalan.

Pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK juga menemukan perbedaan panjang jalan yang tertera dalam dokumen lelang dan rencana awal. Hal ini mengindikasikan adanya pengurangan proyek yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan lemahnya kontrol masyarakat dan lembaga pengawas terkait dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat dan negara, mengingat dana talangan yang digunakan untuk proyek ini berasal dari pinjaman. Seharusnya, pelaksana program bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disusun, agar misi pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan kesejahteraan masyarakat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *