MUBA,lensarakyat.net – Tercium Dugaan penyelewengan terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah terjadi di Desa Sungai Napal, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut informasi dan data yang dihimpun awak media, terdapat data pengalokasian Dana Desa TA 2024 Desa Sungai Napal yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025:
-penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
-penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
-peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
-dukungan program ketahanan pangan;
-pengembangan potensi dan keunggulan desa;
-pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
-pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
-program sektor prioritas lainnya di desa.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Sosial dan Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Efan Dwi Saputra SM mengatakan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum perlu menelusuri transaksi-transaksi yang mencurigakan dalam proses penyaluran Dana Desa Sungai Napal Kecamatan Batanghari Leko.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelewengan anggaran Dana Desa Sungai Napal Tahun 2024.maka dari itu kami meminta pihak APH segera turun kebawah dan memeriksa serta menelusuri transaksi keuangan Desa Sungai Napal, apabila laporan yang kami terima benar terbukti maka pihak Kejaksaan dan juga Polri perlu melakukan proses hukum terhadap Perangkat Desa terkait,”kata Efan, Jumat (21/03/2025).
Efan menambahkan, jika nanti ketika diselidiki Aparat Penegak Hukum membuktikan terjadinya penyelewengan, dirinya meminta agar Kepala Desa Sungai Napal dan Perangkat Desa lainnya yang terlibat ditindak sesuai ketentuan hukum.
Disampaikan Efan bahwa didalam rincian informasi penyaluran Dana Desa Sungai Napal, beberapa kegiatan yang tercantum dan dana yang dialokasikan disinyalir dapat terjadi penyelewengan dan penyimpangan terhadap Dana Desa.
“Perlu ditekankan kembali agar setiap pengelolaan Dana Desa didalam pengelolaannya pentingnya akuntabilitas dan transparansi agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,”tegasnya.