MUBA,lensarakyat.net – Sebuah truk angkutan minyak ilegal yang diduga beroperasi dengan terekam kamera diduga mengangkut minyak ilegal hasil sulingan di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Jumat (14/03/2025).
2 mobil truk tangki putih biru dengan plat BG 8139 UN dan BG 8331 UN tersebut terciduk saat melakukan pengisian minyak ilegal di salah satu tempat penyulingan atau Illegal Refinery di Keluang.
Pengemudi mobil angkutan minyak ilegal tersebut saat dibincangi dan dikonfirmasi awak media terkait mobil yang dibawany, hanya memberikan nomor kontak dengan nama Meli Keluang.
“Coba Bapak Hubungi Pak Meli Keluang Ini Nomornyo”katanya.
Kedua mobil truk tangki biru putih tersebut diduga akan membawa minyak ilegal hasil sulingan ini keluar Kabupaten Musi Banyuasin.
Angkutan minyak ilegal ini merupakan bisnis yang bersifat ilegal dan praktik ilegal ini tidak membayar pajak serta berkontribusi untuk negara dan termasuk bisnis gelap yang sangat dilarang pemerintah.
Sementara itu, Pemilik Nomor atas nama Meli Keluang tersebut dikonfirmasi keterkaitan terhadap 2 mobil angkutan minyak ilegal jenis tangki yang terparkir saat pengisian minyak disalah satu Illegal Refinery, mengatakan bahwa mobil tersebut milik temannya.
“Punyo kawan,”ucapnya.
Akibatnya praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini aparat penegak hukum diminta tegas menangani permasalahan ini.Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Ryan Ryacudu Djajadi diharapkan memberantas aktifitas angkutan ilegal yang semakin bebas beroperasi tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.