“P” Diduga Pemilik Sumur Minyak Terbakar Ternyata Belum Tersentuh Hukum

MUBA,lensarakyat.net – Proses hukum oleh Polsek Keluang terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang dinilai lambat  dan sampai saat ini belum menemui kepastian hukum.

Insiden kebakaran sumur minyak ilegal wilayah kebun kelapa sawit PT Hindoli di Kecamatan Keluang yang terjadi, Kamis (30/01/2025) malam, Diduga belum ada tindak lanjut proses hukum oleh Polsek Keluang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar Diduga milik “P” yang disinyalir juga memiliki beberapa sumur minyak yang ada di Kecamatan Keluang.

Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, masyarakat saat ini mempertanyakan kelanjutan proses hukum “P” yang diduga pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu lalu tersebut.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukum yang dilakukan terhadap pemilik sumur minyak yang terbakar pada kamis malam kemarin. Bahkan informasi yang kami dapatkan sumur minyak tersebut milik “P” yang diduga pemain lama dalam aktifitas Illegal Drilling,” ucapnya, Sabtu (01/02/2025).

Dirinya turut mempertanyakan penyebab lambannya proses hukum yang dilakukan Polsek Keluang.hal tersebut sangat menimbulkan spekulasi negatif ditengah masyarakat.

“Apakah oknum “P” ini mafia besar hingga diduga kebal terhadap hukum dan membuat Polsek Keluang lamban dalam melakukan proses hukum. Hal ini bisa memperkecil kepercayaan masyarakat terhadap Polsek Keluang,” katanya.

Diketahui oknum “P” ini adalaj warga kecamatan Babat Toman, yang sebenarnya sudah sejak lama disebut-sebut dalam dunia Illegal Driling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *