Barang bukti dari pelaku yang berhasil diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yakni berupa:
1. Uang tunai senilai Rp. 1.465.000,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)
(sisa dari hasil kejahatan)
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda VERSA warna merah (sarana yang digunakan pelaku)
3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah (sarana yang digunakan pelaku)
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam (hasil dari kejahatan)
5. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam (hasil dari kejahatan)
6. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 8 butir amunisi
7. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 7 butir amunisi
8. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 4 butir amunisi
9. 1 (satu) bilah pisau milik korban yang diambil oleh tersangka
10.2 (dua) unit Hp Nokia tipe 105 Ds
11.1 (satu) unit Hp Nokia tipe 106 Ds
12.1 (satu) unit Hp Vivo tipe Y12
13.1 (satu) unit Hp Vivo tipe 1816
14.1 (satu) unit Hp Vivo tipe V20
Lebih lanjut, dirinya menegaskan keempat pelaku yang masih buron masih tahap pencarian sementara para pelaku yang telah diamankan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan,pelaku terancam hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara,”pungkasnya.