Depri Pemilik Illegal Refinery Terbakar di Kecamatan Keluang berhasil di Bekuk Polisi

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto STrK SIK MH menegaskan bahwa tersangka terbukti telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban dan kerusakan lingkungan.tersangka akan dilakukan penahanan dan dijerat pasal yang berlaku.

“Tersangka akan dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya,”jelas AKP Afhi.

Tersangka terancam dijerat Pasal 53 Uu RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Telah Diubah dalam Pasal 40 Angka ke – 8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang JO Pasal 188 KUHPidana, DIPidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *