MUBA,lensarakyat.net– Polsek Keluang berhasil mengamankan tersangka TZ paska terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba, Kamis (2/1/2025). Tersangka diamankan dilokasi kejadian saat memadamkan api. Dan bersama TZ ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya,1 buah tungku ,1 buah mesin sedot, 2 buah blower
, 2 batang Stik Besi; 20 liter minyak mentah dan 20 liter minyak olahan diduga jenis Bensin.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan / atau lingkungan dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir. Sementara dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Januari 2025.
“Tersangka melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 188 KUHP, “kata Yohan, Minggu (5/1/2025).
AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba telah terjadi peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery milik Sdr. TZ. Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ke tempat tadahan minyak dilokasi penyulingan/pengolahan minyak tersebut.
” Saudara TZ diamankan pada saat anggota Polsek Keluang melakukan cek TKP yang mana pada saat itu yang bersangkutan sedang memadamkan api di tempat penyulingan/pengolahan minyak miliknya yang sedang terbakar, ” jelas Kapolsek.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka TZ mengakui benar bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba telah terjadi peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery miliknya.
Selanjutnya tersangka menjelaskan bahwa pemilik dari tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery yang terbakar tersebut ialah milk tersangka sendiri.
Disisi lain, api tesebut berasal dari percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ke tempat tadahan minyak dilokasi penyulingan/pengolahan minyak.
Sementara keuntungan yang tersangka dapatkan dari usaha tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,- dalam satu kali penyulingan. Dan ia juga mengakui bahwa dalam melakukan aktivitas penyulingan minyak tersebut tidak memiliki izin dari manapun.