Dukung Larangan Kapolda Sumsel Terkait House Music, Berikut Himbauan Kades Sindang Marga

MUBA,lensarakyat.net – Kepala Desa Sindang Marga tegas melarang penggunaan Musik Remix atau House Music saat hajatan.Hal ini tegas disampaikan Ali Sapran saat menghadiri pesta hajatan salah satu warganya, Pada Selasa (28/01/2025).

Dalam hajatan tersebut Kepala Desa Sindang Marga menghimbau kepada seluruh warga Desa Sindang Marga apabila mengadakan sebuah acara pernikahan ataupun hajatan lainnya agar tidak memutar aliran musik remix didalamnya.

“Saya Kades Sindang Marga menghimbau kepada warga Desa Sindang Marga nantinya apabila menyelenggarakan acara pesta apapun tidak memutar musik remix,”ucapnya, selasa (28/01/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam rangka mendukung larangan sebagai langkah mitigasi dari tindakan kriminalitas,peredaran narkoba,tindakan asusila dan hal yang tidak diinginkan lainnya.

“Sebagai dukungan atas larangan Kapolda Sumsel, Mari bersama kita menjaga kamtibmas wilayah Desa Sindang Marga, musik remix ini perlu dicegah karena disinyalir dapat menjadi sarang peredaran narkoba, minuman keras ataupun lainnya.kita harus berkolaborasi bersama untuk menciptakan situasi yang kondusif,”kata Ali Sapran.

Lebih lanjut dirinya berpesan,apabila masih ditemukan adanya warga yang masih membandel memutar musik remix, dirinya bersama Polisi akan mengambil langkah tegas.

“Sanksi keras akan diberikan apabila nantinya masih ditemukan warga Desa Sindang Marga masih memutar musik remix,kami Pemerintah desa akan mengambil langkah hukum,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *