Diduga Koperasi Inkotani Perindo Menaungi Legal Standing dari Aktifitas Illegal Refinery Kecamatan Keluang

MUBA,lensarakyat.net – Koperasi Inkotani Perindo yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Membekingi Legal Standing Beberapa Usaha Illegal Refinery di Kecamatan Keluang.

Suatu pertanyaan besar bagaimana Badan Koperasi menjadi lumbung pihak berkepentingan dalam mencari keuntungan dari usaha Illegal Refinery yang statusnya merupakan aktifitas Illegal tersebut.

Berdasarkan SK Kemenkumham yang didapat, Koperasi tersebut berdiri pada tanggal 24 Desember 2024 di Kabupaten Bekasi.

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya didalam pemberitaan mengatakan, Bahwa untuk di Kecamatan Keluang Koperasi tersebut dikomandoi oleh Paisol dan beranggotakan beberapa tempat usaha Illegal Refinery Kecamatan Keluang.

“Koperasi itu Ketuanyo Paisol Ndo dan anggotanyo sekarang 26 masakan,” ungkapnya.

Sementara itu dirinya menjelaskan bahwa koperasi tersebut mengambil jatah setiap Tempat Usaha Illegal Refinery sebanyak Rp.3.500.000 Per-tungkunya.

“Beking dari Koperasi itu Paisol sedangkan Ketua dari 26 Masakan itu Muhammad.Muhammad alias “Mad” itu berperan untuk melobby setiap usaha Illegal Refinery dan mereka mengambil jatah keuntungan Per-tungkunya sebanyak Rp.3.500.000,”terangnya.

Beragam cara terus dilakukan oleh para pelaku Illegal Refinery untuk terus beroperasi dan melakukan Kegiatan Illegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *