Viral Kebakaran Sumur Minyak di Kecamatan Keluang, Pemilik Sumur Minyak Berhasil Diringkus Polsek Keluang

MUBA,lensarakyat.net– Tersangka kasus kebakaran sumur minyak illegal yang sempat menghebohkan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil ditangkap Polsek Keluang.

M Nur Bin Hamzah Tersangka yang merupakan pemilik sumur minyak illegal yang terbakar pada senin (16/12/2024) di lahan HGU kelapa sawit PT Hindoli.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH membeberkan terkait penyebab kebakaran sumur minyak illegal tersebut.

“Kebakaran tersebut terjadi akibat adanya percikan salah satu sepeda motor yang melintas didekat sumur minyak illegal yang menyebabkan kebakaran besar terjadi dan menghanguskan barang-barang disekitarnya,”jelas Yohan.

Setelah penyelidikan yang dilakukan Polsek Keluang,sumur minyak illegal tersebut milik Nur Bin Hamzah warga kecamatan keluang yang setelah diketahui identitasnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

“Sebelumnya tersangka telah melakukan penandatangan perjanjian menghentikan aktifitasnya,namun tersangka tidak mengindahkan perjanjian tersebut dan akibatnya kebakaran terjadi di sumur minyak illegal miliknya.tersangka menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan berhasil diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangya.

Lebih lanjut, AKP Yohan secara tegas akan melakukan penindakkan hukum apabila masih terjadi aktifitas illegal drilling diwilayahnya.sementara itu tersangka yang menyebabkan kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang akan dilakukan proses hukum.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *