Lebih lanjut,Kasat Reskrim Polres Muba tersebut mengingatkan kepada Pelaku Illegal Drilling untuk segera menghentikan aktifitas yang dapat membahayakan nyawa mereka.
“Kami himbau para Pelaku Illegal Drilling untuk berhenti melakukan aktifas Illegal ini,karena dapat membahayakan nyawa mereka sendiri dan merusak lingkungan sekitarnya,”pungkasnya.
Pelaku terancam Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiĀ Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, DiPidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).