Lebih lanjut Yohan menjelaskan hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya tersangka mengakui tindak kejahatan yang diperbuatnya dan menjelaskan kronologi yang terjadi.
“Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa bersama Supardi yang saat ini masih masuk dalam DPO kita.pelaku melakukan penganiayaan dengan melukai tubuh korban dibagian belakang kepala,dibagian lengan sebelah kiri,dibagian lengan sebelah kanan,luka tusukan dibagian dada kiri dan kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Yohan.
Sambungnya,atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam diganjar hukuman berat dengan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Hasil pemeriksaan pelaku ini terkuak motif pembunuhan ini terjadinya perselisihan akibat hasil sumur minyak illegal.dari tindak pidana yang dilakukan pelaku dijerat Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana,”pungkasnya.