Satlantas Polres Muba Himbau Pengendara Sepeda Listrik Tak lewati Jalan Raya Umum

MUBA,lensarakyat.net-Himbauan dan peringatan diberikan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin kepada masyarakat.

Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 di jalan raya umum.Hal ini diunggah di media sosial instagram dan facebook satlantas polres musi banyuasin (07/10/2024).

Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra SIK MA menyampaikan himbauannya kepada masyarakat terkait larangan sepeda listrik di gunakan di jalan raya umum tersebut.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di Jalan Raya dan hanya dapat beroperasional di jalan khusus dan jalan tertentu,”jelas Kasat lantas,senin (07/10/2024).

Pengendara sepeda listrik diingatkan pula untuk menjaga keselamatan diri dengan memperhatikan kelengkapan berkendara dan kapasitas kecepatan dalam berkendara.

“Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun,harus menggunakan helm,tidak boleh dimodifikasi untuk menambah kecepatan pada sepeda listrik dan sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti sistem pencahayaan lampu,bel/klakson,sistem pengereman dan kecepatan maksimal 25 Km/Jam,”kata AKP Pandri.

AKP Pandri Pratama Putra juga menjelaskan titik dimana dan kawasan yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik.

“Kawasan yang diperbolehkan untuk pengendara sepeda listrik seperti,permukiman,kawasan wisata,area perkantoran,area diluar jalan dan lajur khusus lainnya,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *