Undang – undang dan sanksi tersebut yakni, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 yang berisikan pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp 1,5 Milyar.
Kedua, UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.
Ketiga, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 Milyar.
” Kita berharap tidak ada lagi karhutbunlah Di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini bisa terwujud dengan kerja sama Baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah Dan seluruh lapisan elemen masyarakat”,Cetusnya.