Cegah Terjadi Lakalantas, Berikut Himbauan Kasat Lantas Polres Muba

Muba,lensarakyat.net– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Himbau masyarakat untuk stop kebut – kebutan dijalan. Salah satu pemicu terjadinya kecelakaan dalam berkendara karena memacu kendaraan bermotor yang melebihi batas.
Pengaturan kecepatan aman saat berkendara sangat diperlukan. Karena itu aturan kecepatan aman berkendara telah ditetapkan. Berikut batas – batas kecepatan berkendara yang diperbolehkan:
– Paling rendah 60 (Enam puluh) Km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (Seratus) Km/jam untuk jalan bebas hambatan.
– Paling tinggi 80 (Delapan Puluh) Km/jam untuk jalan antar kota.
– Paling tinggi 50 (lima puluh) Km/jam untuk kawasan perkotaan.
– Paling tinggi 30 (tiga puluh) Km/jam untuk kawasan permukiman.
Aturan diatas didapat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015.
Kasatlantas Polres Musi Banyuasin AKBP Pandri Pratama Putra Simbolon SIK MA menghimbau masyarakat untuk berkendara sesuai dengan batas dan aturan yang telah ditetapkan.
” Mohon untuk masyarakat Stop kebut -kebutan dijalan. Jaga batas kecepatan dalam berkendara dan patuhi aturan kecepatan aman dalam berkendara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan”, Ujarnya, Jumat (26/07/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Barang siapa yang terbukti melanggar kecepatan batas berkendara sudah ada aturan dan denda yang diatur sesuai peraturan yang berlaku.
” Bagi yang melanggar aturan sudah ada pasal yang berlaku. Sesuai Pasal 311 UU LLAJ ” Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,”, Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *